Bab
5
Hukum
perjanjian
1.
standar kontrak
Pengertian
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para
konsumen (Johannes Gunawan)
- perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
- is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
- Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.
kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak
standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.
kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
- Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.
kontrak standar menyatu;
b. kontrak
standar terpisah.
- Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.
kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
kontrak standar yang tidak
perlu ditandatangani saat penutupan
2.
macam macam perjanjian
Pengaturan
tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal
1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang
dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik
dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik
atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk
membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan
hak milik tersebut.
- Perjanjian Tukar Menukar
Pasal 1541
KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana
kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang
secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
Sebagaimana dengan perjanjian jual
beli, perjanjian ini juga bersifat konsensual dan sudah mengikat pada saat
tercapainya kata sepakat di antara para pihak. Dan juga bersifat ”obligatoir”,
dalam arti ia belum memindahkan hak milik, tetapi baru sebatas memberikan hak
dan kewajiban. Pada saat terjadinya levering lah baru secara yuridis, ham milik
berpindah.
Objek tukar menukar, dalam
KUHPerdata adalah semua yang dapat diperjual belikan, maka dapat menjadi objek
tukar menukar. Terhadap hal ini juga dalam KUH Perdata menyatakan bahwa semua
pengaturan tentang jual beli juga berlaku untuk perjanjian tukar menukar.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1545
KUHPerdata mengatur tentang resiko yangberbunyi ”Jika suatu barang tertentu
yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka
persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi
persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar
menukar”.
- Perjanjian Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur
tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan
kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan
dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu
disanggupi pembayarannya”.
Sebagaimana
halnya dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah perjanjian konsensual
yang artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai
unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
Penyerahan barang untuk dapat
dinikmati oleh pihak penyewa diberikan oleh yang menyewakan, dengan mana
kewajiban penyewa adalah untuk membayar harga. Penyerahan barang hanyalah untuk
dipakai dan dinikmati.
- Perjanjian Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK
(2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan
untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan
akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian
batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian
pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
Perjanjian persekutuan berbeda
dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari
keuntungan bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam
persekutuan perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan
tidak mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna,
pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan bagaimana diaturnya kerjasama
dalam persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau
perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun
bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak
ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka
sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.
Berakhirnya persekutuan dapat
terjadi karena: a) lewat waktu, b) musnahnya barang atau telah diselesaikannya
pekerjaan yang menjadi pokok persekutuan, c) atas kehendak semata-mata dari
seorang atau beberapa sekutu, dan d) jika sakah seorang sekutu meninggal, atau
ditaruh di bawah pengamouan dan atau dinyatakan pailit.
- Perjanjian Perkumpulan
- Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu
perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan
cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna
keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas
hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
Menelaah dari pengertian
tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian adalah bersifat sepihak,
dikarenakan dalam perjanjian ini pihak penerima hibah tidak perlu memberikan
kontraprestasi sebagai imbalan kepada pihak penghibah.
Hibah sebagaimana perjanjian lainnya
adalah bersifat obligatoir, penyerahan hak milik baru akan terjadi jika telah
terlaksananya ”levering”, yang untuk barang tetap dilakukan melalui akta
notaris sedangkan untuk barang bergerak tidak diperlukan formalitas ini, namun
demi kepentingan para pihak sangat lah dianjurkan melalui akta notaris,
terutama jika benda nya bernilai tinggi.
Penting juga untuk memperhatikan
bahwa dalam pelaksanaan nya perjanjian hibah tetap harus memperhatikan
ketentuan serta tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun
kesusilaan.
- Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang
merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang
telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan
menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa
dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.
Terdapat dua macam penitipan barang,
yaitu penitipan sejati yaitu yang dibuat dengan Cuma-Cuma kecuali jika
diperjanjikan sebaliknya dan terhadap barang bergerak, dan yang kedua adalah
penitipan sekestrasi. Yaitu perjanjian penitipan barang dalam hal terjadinya
perselisihan. Barangnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tetap, dan
keberadaannya adalah pada pihak ketiga yang mengikatkan dirinya untuk
menyimpan barang tersebut dan akan mengembalikannya kepada siapa yang dinyatakan
berhak beserta hasil-hasilnya. Penitipan bentuk ini dapat terjadi karena
persetujuan para pihak ataupun karena adanya putusan atau penetapan dari
Pengadilan.
- Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah
perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak
yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima
barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan
mengembalikannya. Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH
Perdata.
Perjanjian pinjam pakai mensyaratkan
pihak yang meminjam pakai untuk mengembalikan barangnya dan memperlakukan
barangnya sebagaimana bapak rumah yang baik . dan terhadap objeknya ditentukan
adalah setiap barang yang dapat dipakai oleh orang dan mempunyai sifat tidak
musnah karena pemakaian.
- Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain
suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan
syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari
jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat
pada Pasal 1754 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam meminjam mensyaratkan
bahwa pihak yang meminjamkan barang tidak boleh meminta kembali apa yang telah
dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Sedangkan si peminjam adalah berkewajiban untuk mengembalikanya dalam bentuk
dan jumlah serta mutu yang sama.
- Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu
perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun
bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu.
Yang termasuk dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak
hidup dan perjudian dan pertaruhan.
Pasal 1774 KUH perdata mengatur
tentang perjanjian untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian
untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya,
baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, adalah bergantung kepada
suatu keadaan yang belum tentu.
- Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian
dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan
diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak
memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH
Perdata.
Perjanjian penanggungan memiliki
ciri sebagai berikut (M. Yahya Harahap, ”Segi-segi Hukum Perjanjian”, 1982:
315-316):
a. Dilakukan
dengan atau secara sukarela, dalam hal mana pihak ketiga tersebut sama sekali
tidak mempunyai urusan dan kepentingan apa-apa dalam perjanjian yang dbuat oleh
debitur dan kreditur.
b. Ciri subsidair,
yaitu dengan adanya pernyataan mengikatkan diri memenuhi perjanjian dari pihak
penjamin (borg). Hal ini akan terlihat dengan tiba nya waktu perjanjian, jika
debitor tidak memenuhi maka pihak penjamin dapat dituntut oleh kreditur untuk
memenuhinya.
c. Ciri Assessor
yaitu perjanjian penjaminan hanyalah perjanjian sampingan yang melekat atau
menempel pada perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur dan kreditur.
- Perjanjian Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur
tentang perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua
belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang,
mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu
perkara.
Perjanjian perdamaian harus dibuat
dalam bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis
adalah tidak sah.
Perjanjian perdamaian adalah hanya
terbatas pada apa yang termaktub dalam perjanjian tersebut, oleh karena tu,
setiap perdamaian hanya mengakhiri apa yang dimaksud dalam perjanjian baik
dirumskan secara khusus maupun umum.
- Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah
perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari
suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim
adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Objek dari perjanjian pengangkutan adalah
barang dan orang. Untuk pengangkutan barang, biasanya ditandai dengan tanda
bukti pengiriman barang berupa surat angkutan dan sifatnya adalah wajib ada.
Isinya denga tegas harus mencantumkan tentang muatan yang diangkut serta
bagaimana tanggung jawab dari pengangkut. Dalam perkembangannya, perjanjian
pengangkut dituangkan dalam suatu kontrak standar yang klausula-klausula nya
telah ditentukan secara sepihak oleh pihak pengangkut, dan seringkali juga
membatasi tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian tersebut.
Untuk perjanjian pengangkutan orang
adalah ditandai dengan diterbitkannya tanda bukti berupa tiket atau karcis
penumpang.
- Perjanjian Kredit
Perjanjian ini
adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank
dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
- Perjanjian Pembiayaan Konsumen
yaitu perjanjian
penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya
dilakukan secara angsuran.
- Perjanjian Kartu Kredit
yaitu perjanjian
menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran
barang dan jasa.
- Perjanjian Ke-Agen-an
Yaitu perjanjian
dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian
menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah
tetap menjadi milik nya si prinsiple.
- Perjanjian Distributor
yang mana dalam
perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu
barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan
sendiri.
- Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
- Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
- Perjanjian Modal Ventura
yaitu perjanjian
penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan
tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal
yang kesulitan modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta
berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan teknologi.
3.
syarat
syahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua
syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b)
penentuan resiko;
c)
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d)
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Adabeberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan
Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran
objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian
harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber
:
4.
saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
kesempatan penarikan kembali
penawaran;
penentuan resiko;
saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur
dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings
Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending
Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
d. Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya kontrak.
Sumber :
5.
pembatalan
dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dan
Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena;
1.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat hokum
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
Pembatalan
dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal
pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.
Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin
pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya
penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1)
Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak
dalam perjanjian
2)
Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3)
Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4)
Media pembayaran yang digunakan
5)
Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
1)
Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2)
Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan
yaitu teori kausal dan teori abstrak
3)
Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4)
Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam
Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
1)
Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
Bab
6 dan 7
Hukum
Dagang
1.
hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex
specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum
umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847
di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia
Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas
2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan
Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian
telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata,
atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam
hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
SUMBER :
2.
berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah
jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
3. hubungan perusahaan dan
pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
5. Bentuk bentuk badan usaha
LANGKAH PERTAMA MEMULAI
BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang
akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi
bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal
dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika
Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu
repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak
bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan
bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk
mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut
hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha
terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan
Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan
Komanditer dan Perseroan Terbatas.
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu
orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya
membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan
dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas
produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti
juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
- Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis
perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut,
maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan
Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan
Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut
pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan
sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian
keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat
berdasarkan perjanjian
oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji
memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang
dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian.
Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan
proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah
tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
- Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma
merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan
untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu
Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu
sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan
Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus
dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma
merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan
dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang –
perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus
dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi
alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat
digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma.
Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer
adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan
Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan
perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan
modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut
dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya
tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini,
sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif,
sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai
harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi
harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
6.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata
cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal,
sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal
berdasarkan perjanjian.
Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing
saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.
Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT
dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT
terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT
sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan,
sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas,
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah
menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat
mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan
Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum
maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
7.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,
dll).
• Bentuk Kerjasama
(Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh
faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang
lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut.
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Bab 9
Wajib daftar perusahaan
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
- Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
- Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
4. Kewajiban Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber:
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar