Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi

1.    1.   Pengertian koperasi

  •          Definisi ILO
            Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO             (International Labour Organization) sebagai berikut :

cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.

  • ·        Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

  •          Definisi Dooren
dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

sumber: Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

  •         Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
  •         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

  •         Definisi UU no. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2. 2.   Tujuan Koperasi

  •  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3.      3. Prinsip – Prinsip Koperasi

  1.          Prinsip Munkner 
  •          Keanggotaan bersifat sukarela
  •          Keanggotaan terbuka
  •          Pengembangan anggota
  •          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  •          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  •          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  •          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  •          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  •          Perkumpulan dengan sukarela
  •          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  •          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  •          Pendidikan anggota
        2.            Prinsip Rochdale
 
  •          Pengawasan secara demokratis
  •          Keanggotaan yang terbuka
  •          Bunga atas modal dibatasi
  •          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  •          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  •          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  •          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  •          Netral terhadap politik dan agama

3.          Prinsip Raiffeisen

  •          Swadaya
  •          Daerah kerja terbatas
  •          SHU untuk cadangan
  •          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  •          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  •          Usaha hanya kepada anggota
  •          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.          Pinsip Schulze

  •          Swadaya
  •          Daerah kerja tak terbatas
  •          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  •          Tanggung jawab anggota terbatas 
  •          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  •          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.          Prinsip ICA

  •          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  •          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  •          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  •          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  •          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  •          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional       maupun internasional

6.          Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

               PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  •          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  •          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  •          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  •          Adanya pembatasan bunga atas modal
  •          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  •          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  •          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

               PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  •          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •          Kemandirian
  •          Pendidikan perkoperasian
  •          Kerjasama antar koperasi

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


1.  Konsep Koperasi

  •   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  •  Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

sumber: 1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

  •   Konsep  Koperasi Negara Berkembang
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.




2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

  •     Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

            selalu ada yang mendasari dari segala sesuatu, contoh yang kita bahas sekarang. Dari beberapa konsep koperasi maka timbul beberapa pendapat dan pikiran yang berbeda dan menimbulkan aliran koperasi. Dan hal yang melatarbelakangi aliran koperasi adalah Keterkaitan Ideologi dan Sistem Perekonomian.

[Keterkaitan Ideologi] Mengapa hal ini mengakibatkan perbedaan aliran, sudah jelas bahwa setiap Negara mempunyai ideology yang berbeda, ideology adalah dasar dari Negara tersebut, contoh Negara Indonesia dengan ideology pancasilanya berbeda dengan Negara-negara lain. Contoh lain seperti Liberalisme / Kapitalisme, Komunisme / Sosialisme

[Sistem Perekonomian] Mengapa hal ini juga mengakibatkan perbedaan aliran, dengan ideologi yang berbeda otomatik siste perekonomian suatu negara akan berbeda pula. Contoh sistem perekonomian seperti Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.

  •       Aliran Koperasi
  1.  [Aliran Yardstick]
Aliran pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau dengan sistem perekonomian liberal. Koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Aliran ini sadar bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme.

 2.    [Aliran Sosialis]

Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      3.  [Aliran persemakmuran]

Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.



3. sejarah pekembangan koperasi
  •     Sejarah lahirnya koperasi
            Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
            Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

            Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
            dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sumber: http://ksupointer.com/2010/sejarah-lahirnya-koperasi.
  •       Sejarah Perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan 
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.