Contoh Kasus hukum Perdata tentang
Warisan
(Pembagian Warisan
Bagi Anak diLuar Nikah Diakui)
Arto merupakan pria yang telah menikah dan memiliki 2 orang
anak dari pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama Lulu. Pada suatu
hari, ada seorang laki-laki bernama Beto datang menemui Arto, dan mengaku
sebagai anak Arto. Mengingat bahwa masa muda Arto yang terbilang cukup kelam,
yaitu terlibat pada dunia seks bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang,
maka Arto mengakui Beto sebagai anaknya yang dilahirkan Urti, mantan pacar Arto
sebelum Arto menikah. Beberapa bulan kemudian Arto meninggal dalam sebuah
kecelakaan, meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Beto
sebagai anak luar nikah diakui.
Pertanyaan:
1) Bagaimanakah hak waris Beto atas
harta peninggalan Arto?
2) Berapa bagian kah harta yang
didapatkan Beto dari harta warisan Arto?
Penyelesaiannya:
Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak
luar kawin adalah:
“Anak luar kawin yang dapat diakui
adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh
seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak
tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.
Apabila
kita menyimpulkan maksud yang terkandung dalam isi pasal tersebut, bahwa Pasal
272 KUH Perdata menegaskan syarat seseorang dinyatakan sebagai anak luar nikah
yaitu anak-anak yang lahir di luar dari ikatan perkawinan. Dalam artian anak luar nikah adalah anak-anak
yang lahir akibat zina.
Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum
dengan pewaris. Hubungan hukum yang
dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan
demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah diakui.
Sebab anak luar nikah yang mendapat
warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya.
Amanat yang tercantum dalam
Pasal 284 KUH Perdata disebutkan, bahwa:
“Pengakuan yang dilakukan sepanjang
perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak luar nikah, yang sebelum
kawin telah olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istri atau suaminya, tak
akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari
perkawinan mereka”.
Jadi berdasarkan Pasal 284 tersebut kembali ditekankan bahwa
seorang suami atau istri yang mengakui anak luar nikahnya tidak boleh merugikan
istri dan anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan. Namun perlu
juga diingat bahwa berdasarkan Pasal 285 KUH Perdata, walaupun anak luar nikah
telah diakui dan berhak atas warisan dari orang tua yang mengakuinya, tetapi
ayah atau ibu si anak luar nikah tidak mewarisi harta dari orang yang mengakui.
Melihat contoh kasus di atas, bahwa Beto menjadi ahli waris yang sah atas
warisan dari Arto. Sebab posisi Beto yang awalnya adalah anak luar nikah,
setelah mendapatkan pengakuan dari Arto, maka secara sah Beto memiliki hubungan
hukum dengan Arto.
Dalam pembagian warisan, anak luar nikah yang diakui mewaris dengan semua
golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana
anak luar nikah tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan
kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. Kedudukan Beto dalam pewarisan
berada pada golongan pertama, yaitu Beto sebagai anak luar kawin diakui dari
Arto sebagai pewaris.
Menurut Pasal 863 KUH Perdata:
“Bila
pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yangsah dan atau suami istri,
maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya
harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Jika dirumuskan dari kasus di atas, apabila Parto meninggalkan harta sebesar
Rp. 150.000.000,-. Arto memiliki 3 orang ahli waris, yaitu istri, anak kandung
dan Beto sebagai anak luar kawin diakui. Seandainya Beto adalah anak kandung,
maka Bejo akan mewarisi 1/3 dari harta peninggalan Parto, yaitu:
1/3 x 150000000 = 50.000.000
Sebab ketiga orang ahli waris Arto mendapatkan bagian yang
sama, yaitu harta keseluruhan dibagi oleh ketiga orang ahli waris. Maka
masing-masing mendapatkan bagian 50.000.000.
Namun
karena kedudukan Beto adalah anak luar nikah diakui, maka Beto hanya
mendapatkan bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya dia dapatkan apabila dia
berstatus anak kandung, yaitu:
1/3 x 50000000 = 16666666,67
Jadi, bagian yang didapat oleh Bejo adalah sebesar Rp. 16.666.666,67. Sementara
itu bagian yang didapatkan oleh istri dan anak sah dari Arto yaitu sisa dari
keseluruhan harta setelah dikurangi bagian dari warisan yang didapatkan oleh
Beto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar